Kasus video deepfake yang menampilkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, dengan pernyataan palsu “guru adalah beban negara”, menjadi contoh nyata penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di ruang digital. Video tersebut sempat viral di TikTok dan menimbulkan kesalahpahaman publik sebelum akhirnya dikonfirmasi sebagai hasil manipulasi digital. Fenomena ini menunjukkan lemahnya literasi digital dan kesadaran etika bermedia masyarakat Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin kompleks.
Dari perspektif etika digital, pembuatan dan penyebaran video deepfake tersebut jelas melanggar prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Manipulasi wajah dan suara tokoh publik tanpa izin merupakan bentuk penipuan digital yang dapat menimbulkan kerusakan reputasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Selain itu, konten deepfake memperkuat disinformasi serta polarisasi sosial karena masyarakat sering kali mempercayai informasi emosional tanpa melakukan verifikasi kebenaran. Dalam konteks etika penggunaan kecerdasan buatan, transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian merupakan prinsip utama yang harus dijaga agar teknologi tidak digunakan untuk tujuan manipulatif.
Dari sisi hukum, terdapat tiga payung utama yang relevan untuk menilai kasus ini, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Deepfake yang menampilkan seseorang dengan ucapan yang tidak pernah dikatakannya memenuhi unsur tersebut karena merugikan kehormatan individu. Selain itu, penggunaan wajah dan suara seseorang tanpa persetujuan melanggar prinsip dasar UU PDP yang menekankan perlindungan data pribadi dan kewajiban memperoleh izin eksplisit dari subjek data. UU Hak Cipta juga memberikan perlindungan terhadap karya audiovisual, termasuk video dan rekaman suara, sehingga pemanfaatan materi berhak cipta tanpa izin untuk kepentingan manipulatif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak moral dan ekonomi pencipta.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, institusi pendidikan perlu menyusun dan menerapkan Kode Etik Artificial Intelligence (AI) sebagai pedoman moral, akademik, dan hukum dalam penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Kode etik tersebut dapat mencakup lima prinsip utama. Pertama, setiap karya atau penelitian yang menggunakan teknologi AI wajib mencantumkan pernyataan keterlibatan teknologi secara transparan. Kedua, penggunaan data pribadi harus memperoleh izin tertulis dengan tujuan yang spesifik dan terbatas. Ketiga, dilarang keras membuat atau menyebarkan konten yang meniru identitas seseorang tanpa izin eksplisit. Keempat, kampus harus melaksanakan pelatihan literasi digital secara berkala untuk menumbuhkan kesadaran etika di kalangan mahasiswa. Kelima, pelanggaran terhadap kode etik AI perlu dikenai sanksi akademik maupun administratif yang tegas dan proporsional.
Kasus deepfake Sri Mulyani menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi tidak boleh berjalan tanpa pengawasan moral dan hukum. Literasi digital yang baik bukan hanya kemampuan teknis dalam menggunakan perangkat digital, melainkan juga kesadaran kritis untuk memverifikasi kebenaran informasi, memahami implikasi hukum, dan menjaga tanggung jawab etis dalam ruang digital. Dengan mengedepankan nilai kejujuran, kehati-hatian, dan integritas, masyarakat digital dapat memanfaatkan kecerdasan buatan secara positif tanpa mengorbankan kebenaran dan keadilan sosial.
Sumber
Kementerian Keuangan RI. (2025, 20 Agustus). Hoaks! Kemenkeu ungkap video Sri Mulyani sebut “guru itu beban negara” adalah hasil deepfake. ANTARANEWS.COM. https://vt.tiktok.com/ZSyYfmwxg/